Camat Mungkid : Nekat Mudik, Hukumnya Wajib Jalani Rapid Antigen dan Isman 14

    Camat Mungkid : Nekat Mudik, Hukumnya Wajib Jalani Rapid Antigen dan Isman 14
    Camat Mungkid, R Anta Murpuji.

    MUNGKID - Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran tahun 2021, seperti pada tahun laku 2020. Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, diberlakukan mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini. 

    Meski pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik, guna mencegah bertambahnya kasus terpapar Covid-19, rupanya tak membuat warga yang tinggal di perantauan, untuk bisa bersabar mematuhi keputusan pemerintah tersebut. 

    Faktanya, gelombang arus mudik sebelum pemerintah memberlakukan larangan mudik tersebut, kini terus memuncak. Tersisa dua hari sebelum diberlakukannya larangan mudik, ratusan warga pun nekat mencuri star mudik. 

    Salah satunya, warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang tinggal di perantauan, kini berangsur mulai ada yang pulang perantauan. 

    Camat Mungkid, R Anta Murpuji, mengakui jika arus mudik warga tak bisa dibendung, kendati ada larangan pemerintah untuk tidak mudik tahun ini. 

    "Sulit kita bendung warga yang mudik curi star sebelum larangan mudik diberlakukan, " ujar Anta, sapaan akrab Camat Mungkid Senin (3/5/2021). 

    Meski begitu, Anta menegaskan bahwa bagi warga yang terlanjur pulang di wilayah Kecamatan Mungkid, maka wajib hukumnya untuk menjalani swab antigen dengan biaya swab tersebut ditanggung oleh masing-masing pemudik. 

    "Begitu pula jika diantara mereka ada yang terpapar Covid-19, kita beri dua alternatif pilihan balik ke daerah dia datang atau menjalani isolasi mandiri (Isman), " ujar Camat Mungkid. 

    Terhadap mereka yang menjalani Isman, akan dibawah langsung pengawasan Ketua RT dengan penanggung jawab Kepala Dusun masing-masing desa. Begitu luka terkait logistik yang bersangkutan selama Isman. 

    "Logistiknya yang jalani Isman, dibebankan ke keluarganya. Jika ternyata tak mampu maka di pihak desa setempat bisa menggunakan program Jogo Tonggo, " katanya lagi. 

    Keputusan seperti ini sambung Camat Mungkid sesuai hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Forkopimcam Mungkid dengan para kepala desa se Kecamatan Mungkid. 

    "Intinya, kita optimalkan PPKM dan Jogo Tonggo lah. Karena ini yang berada langsung g di tingkat RT dengan penanggung jawab Kadus, " terang Anta menegaskan. 

    Meski begitu, Anta berharap bagi mereka yang sudah terlanjur mudik diharapkan tidak ada yang terpapar Covid-19. Lagi luka, mereka mudik telah membawa surat keterangan sehat dan negatif covid, kendati masa berlakunya hanya 1 kali 24 jam. (Muhis) 

    Sleman diy
    Muhis

    Muhis

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Inventarisasi...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Periksa Polisi di Pospam Lebaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Camat Mungkid : Nekat Mudik, Hukumnya Wajib Jalani Rapid Antigen dan Isman 14
    Kodim 0734/Kota Yogyakarta Gelar Inventarisasi Data Satkowil TA 2021
    Koramil 07/Ngemplak Dukung Pembangunan Rumah Alquran
    Pasca TNI AL Datangi Mapolsek Kalasan, Satu Oknum Polisi Diamankan
    Gara-gara Cuitan Miring di Medsos, Prajurit TNI AL Datangi Polsek Kalasan

    Ikuti Kami